Bengkulu – Polisi dari Polsek Pino Raya menangkap SU (37) warga asal Lampung, setelah nekat membakar rumah mertuanya di Desa Selali, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (1/3/2022). SU nekat membakarnya setelah upaya rujuk dengan istrinya gagal. Polisi menangkap tersangka SU di jalan lintas Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna saat mengendarai sepeda motor.
SU (66) nekat membakar rumah mertuanya karena marah, permintaan rujuknya ditolak. Beruntung api cepat dipadamkan sehingga tidak menghabiskan seluruh rumah korban. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Fajri Chaniago, membenarkan peristiwa ini.
ย “Pelaku adalah menantu korban. Pelaku meminta rujuk pada anak korban namun permintaan rujuk ditolak korban. Merasa marah pelaku membakar rumah korban,” kata Iptu Fajri Chaniago, tertulis dalam berita Kompas, Rabu (2/3/2022).
Pada Selasa (1/3/2022) pukul 13.00 WIB korban melaporkan kejadian pembakaran ke Polres Bengkulu Selatan. Pelaku membakar rumah korban di Desa Selali Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. So mengunci pintu depan rumah mertuanya dari luar, mematikan aliran listrik di rumah. Setelah itu, So menyiram tumpukan padi yang berada di teras rumah korban dengan minyak Pertalite sebanyak lima liter dan setelah itu membakarnya. Selanjutnya ia kabur.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” demikian Kasat Reskrim menyampaikan. (red)







