spot_img
Sabtu, Maret 14, 2026
Beranda NASIONAL Resmi UHC, Warga Kota Kediri Hampir Sepenuhnya Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

Resmi UHC, Warga Kota Kediri Hampir Sepenuhnya Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

210

Kediri – Kota Kediri kini resmi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan. Prestasi Pemerintah Daerah Kota dengan julukan Kota Tahu ini diapresiasi BPJS Kesehatan Cabang Kediri dalam acara penyerahan piagam UHC di Ruang Pertemuan Kelurahan Semampir, Rabu (20/07/2022).

Predikat UHC ini merupakan hasil dari perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri dengan BPJS Kesehatan Cabang Kediri tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk Kota Kediri pada 9 Mei 2022.

Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa mengatakan, sampai dengan bulan Juni 2022 sebanyak 285.655 jiwa di Kota Kediri sudah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga dapat dikatakan sebanyak 97,63% dari jumlah penduduk Kota Kediri telah mendapatkan jaminan pelayananan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

“Sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kota Kediri dalam menyelenggarakan Program JKN, sehingga diselenggarakan acara penyerahan piagam UHC hari ini. Dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sampai dengan Juni 2022 terdapat 12 Kabupaten/Kota yang capaian kepesertaan JKN diatas 95% penduduknya. Dan Kota Kediri merupakan salah satunya,” ujar Puja.

Untuk memenuhi layanan kesehatan peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Kediri telah bekerjasama dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Kediri, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Puja menyebutkan, rasio Dokter di FKTP dibanding peserta JKN adalah 1 : 2.866 (cukup), dan rasio tempat tidur cukup di FKRTL, yaitu kelas 1 = 6,4:1000, kelas 2 = 3,7:1000, kelas 3 = 3,2:1000, dengan surplus jumlah tempat tidur sebanyak 748 tempat tidur.

“Di wilayah Kota Kediri jumlah FKTP yang bekerjasama sebanyak 52, terdiri dari DPP sebanyak 16, Klinik Pratama sebanyak 15, Klinik TNI POLRI sebanyak 2, Puskesmas sebanyak 9 dan Dokter Gigi sebanyak 10. Sedangkan untuk jumlah FKRTL sebanyak 12 FKRTL, terdiri dari 3 rumah sakit kelas B, 6 rumah sakit kelas C, dan 3 rumah sakit kelas D,” terangnya.

Puja menambahkan, sebagai Lembaga Hukum Publik, BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan untuk peserta JKN. Demi kepuasan peserta, perlu adanya kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan. Seperti di era pandemi saat ini, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan peserta dalam mendapatkan pelayanan administrasi, dimana terdapat kanal-kanal layanan yang dapat diakses oleh peserta tanpa harus melakukan tatap muka. Puja berharap kedepan bisa bersama-sama mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

“BPJS Kesehatan memiliki Komitmen Peningkatan Kualitas Layanan, antara lain optimalisasi peran petugas penanganan pengaduan peserta di rumah sakit, pembuatan display rumah sakit untuk waiting list tindakan operasi, serta integrasi sistem informasi FKTP dan FKRTL dengan sistem informasi BPJS Kesehatan,” jelasnya.(ef)