
Palembang – Residivis kasus pencurian bermotor (Curanmor), Oliv Saputra alias Apek (33) warga Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan It III, Palembang. Berhasil ditangkap Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 sat reskrim polrestabes palembang, Selasa (10/5/2022) sekira pukul 13.50 WIB tak jauh dari Rm Sederhana, Jakabaring Palembang. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan sehingga diambil tindakan tegas dengan menembak betis tersangka.
Usai diberikan perawatan di rumah sakit kemudian tersangka dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Aksi pencurian motor dilakukan tersangka terakhir pada, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 06.00 WIB. Dimana korban merupakan tetangganya sendiri yakni Ahmad Samsuri (59), saat itu motor anaknya terparkir di rumahnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, Akp Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah berhasil menangkap tersangka pencurian motor.
Setelah berhasil menangkap tersangka Apek, anggota langsung melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap temannya bernama Firman (37) dikawasan lorong masjid. Menurutnya tersangka Apek ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 363 Kuhp dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Tersangka Apek mengakui perbuatannya, dan aksi ini ke 4 dirinya melakukan aksi pencurian motor.(red)







