spot_img
Minggu, Mei 10, 2026
Beranda BERITA VIDEO Rekontruksi Kasus KDRT Berujung Maut

Rekontruksi Kasus KDRT Berujung Maut

258

Tulungagung – Rekontruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung maut digelar di Halaman Masjid Polres Tulungagung. Tersangka Tanuri merupakan warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Tersangka menganiaya Robiah yang tak lain merupakan istrinya sendiri. Keduanya sudah lama memutuskan pisah ranjang namun status mereka masih Suami Istri.

Dalam rekontruksi ini, tersangka memperagakan total 32 adegan. Tersangka awalnya datang ke rumah korban dan mengutarakan niatnya untuk menjual tanah. Rencananya uang hasil penjualan tanah tersebut akan dibagi rata dengan korban serta anaknya, sisanya akan digunakan oleh tersangka untuk mendaftar haji. Namun korban tidak setuju dengan rencana tersebut sehingga tersangka emosi dan langsung melakukan penganiayaan.

Tersangka mendorong korban ke Teras Rumah dan membenturkan kepalanya beberapa kali ke lantai. Sejumlah saksi yang melihat peristiwa tersebut berusaha memisahkan keduanya. Korban lalu dibawa ke sebuah Klinik untuk mendapatkan perawatan, namun korban meninggal dunia saat dalam perjalanan. Tersangka berhasil diamankan oleh Polisi sesaat setelah kejadian tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (29/3/2022) sekitar Pukul 19.30 WIB. Akibat Perbuatannya Ini, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 3 Undang Undang KDRT. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)