Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi penganiayaan hingga tewas, dengan tersangka Tanuri (74), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Tulungagung dengan alasan keamanan.
Dikutip dari intelpostnews.com, tersangka menganiaya istrinya sendiri, Robiyah (65) pada 29 Maret 2022 silam. Kejadian penganiayaan terhadap korban Robiyah oleh pelaku penganiayaan bernama Tanuri yang tidak lain adalah suami korban. Tanuri mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah tersebut pada Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Namun korban enggan untuk menandatangani surat persetujuan tersebut. Sehingga, terjadi percekcokan keduanya.
Karena amarah yang tidak terkendali, Tanuri menarik korban hingga teras rumah, karena tarikan pelaku, korban yang terjatuh dengan posisi miring, hingga kepalanya membentur lantai. Akibat kejadian tersebut, akhirnya korban meninggal dunia di lokasi.
Menurut Kasi Humas tidak ada fakta baru yang ditemukan dalam proses rekonstruksi ini, semua yang diperagakan sesuai dengan berkas acara pemeriksaan. Setelah ini pihak penyidik akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung agar berkas kasusnya bisa segera lengkap dan bisa disidangkan.(red)







