
KEDIRI β Sampaikan aspirasi terkait revisi UU Nomor 6 tahun 2014 setidaknya ada 239 kepala desa di Kabupaten Kediri hari ini, Senin (16/01/2023), berangkat menuju Jakarta dengan tujuan ke Gedung DPR RI.

Berkumpul di kawasan Convention Hall Simpang Lima Gumul, ratusan kades siap menaiki 6 unit Bus. Dimana mereka direncanakan melakukan aksi damai yang tidak sendirian, dari wilayah Kabupaten Kediri, namun juga dikabarkan seluruh Kepala Desa se-Indonesia untuk bergabung yang saat ini tengah dalam perjalanan.


βKami dari kepala desa di Kabupaten Kediri, mendatangi Gedung DPR RI, Insya Alloh sudah ada komunikasi dengan para wakil rakyat,β ucap Imam Jamiβin, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, dikonfirmasi wartawan jelang pemberangkatan.

Sejauh ini para kepala desa yang ada ke Jakarta untuk menyampaikan salah satu aspirasinya dengan harapan aspirasinya itu bisa masuk dalam pembahasan DPR RI terkait masa jabatan kepala desa yang tercantum pada Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2.
βKami menuntut dilakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014, agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 soal masa jabatan. Kami akan berjuang terus sampai ini benar-benar berhasil, meski perjuangan kadang prosesnya bisa cepat atau lambat,β terangnya dengan sangat bersemangat.
Lebih Lanjut Imam Jamiin menegaskan, alasan kenapa masa jabatan diperpanjang, salah satunya agar menjadikan desa menjadi lebih stabil, yang mana dengan masa 6 tahun yang berlaku saat ini, kecenderungan konflik pasca Pilkades masih sangat terasa di masyarakat.(ef) (dtrdhan)







