Tulungagung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi, setelah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik. Sampai dengan saat ini, proses verifikasi tersebut telah mencapai 80 persen.
Dari proses tersebut, KPU Tulungagung menemukan ratusan Bacaleg dengan berkas pendaftaran yang belum memenuhi syarat. Dalam verifikasi administrasi ini, KPU memeriksa sepuluh item persyaratan. Jika satu item saja belum terpenuhi, maka berkas dinyatakan belum memenuhi syarat.
Menurut Muh Arif, Komisioner KPU Tulungagung, mayoritas berkas yang belum dilengkapi oleh Bacaleg adalah surat keterangan dari pengadilan. Total Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat mencapai sekitar 500 orang.
KPU Tulungagung terus berupaya merampungkan tahapan verifikasi administrasi. Nantinya, mereka akan menyurat ke pihak partai politik terkait Bacaleg yang belum memenuhi syarat. Tugas selanjutnya ada di tangan partai politik untuk melakukan perbaikan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Jika perbaikan tidak dilakukan, maka Bacaleg tersebut dipastikan tidak akan lolos dalam proses verifikasi administrasi.
Untuk Pemilihan Umum 2024, sebanyak 766 Bacaleg didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu ke KPU Tulungagung. Mereka akan berkompetisi untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Tulungagung.







