Tulungagung – DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dan penetapan Ranperda lainnya. Bupati Tulungagung, DRS Maryoto Birowo, MM, dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, turut hadir dalam acara ini yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Tulungagung juga membahas perubahan kedua Ranperda Pembangunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Propepemperda) Kabupaten Tulungagung tahun 2023, laporan Pansus I terkait Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta penyampaian Rencana Kerja (Renja) DPRD Tulungagung tahun 2024.
Penyampaian perubahan kedua Propepemperda Kabupaten Tulungagung tahun 2023 dilakukan oleh anggota Bapemperda DPRD Tulungagung, Muti’in, SE, MSI, sedangkan penyampaian laporan Pansus I DPRD Tulungagung dilakukan oleh anggota Pansus I, Riska Wahyu Nurfitasari, SPD. Wakil Ketua DPRD Tulungagung, DRS Ali Masrup, turut menyampaikan Renja DPRD Tulungagung tahun 2024.
Pada rapat paripurna ini, juga diumumkan penetapan Ranperda lainnya yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Meskipun semua fraksi di DPRD Tulungagung memberikan catatan, langkah ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bupati Maryoto Birowo menyampaikan komposisi anggaran dalam Ranperda APBD tahun 2024, dengan belanja mencapai Rp 2,842 triliun dan pendapatan sebesar Rp 2,627 triliun. Hal ini mencerminkan perhatian serius pemerintah daerah terhadap kebutuhan dan pembangunan di Tulungagung.
Bupati Maryoto juga menjelaskan terkait ketidakdilakukannya pertanggungjawaban kepala daerah di masa akhir jabatan kepada dewan, sebagai respons terhadap pertanyaan anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Suprapto SPT MMA, yang diajukan selama rapat paripurna berlangsung.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., menegaskan bahwa interupsi adalah hal yang diperbolehkan dalam rapat paripurna, dan pertanyaan dari Suprapto telah dijawab dengan baik.
Rapat paripurna ini menunjukkan semangat kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam upaya memajukan Kabupaten Tulungagung. Keputusan-keputusan penting yang diambil dalam rapat ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Tulungagung dalam rangka memperkuat pembangunan dan kesejahteraan di daerah ini.