Palembang – Sebanyak 34 orang terjaring razia dan dibawa ke kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan. Puluhan orang terdiri 22 perempuanย kedapatan berada dikamar kosan, penginapan, danย tempat hiburan malam tanpa membawa identitas dan bukti nikah.
Razia penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan petugas gabungan Satpol PP Kota Palembang. Mereka melakukan razia tersebut dikos-kosan, tempat hiburan malam digelar pada Rabu (13/4/2022) malam pukul 21.00 WIB hingga Kamis dini hari.
Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sesuai dengan Perda No. 13 Tahun 2002 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Perbuatan Maksiat.
Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, giat razia yang dilakukan pihaknya dan sejumlah instansi tersebut menyasar kos-kosan, penginapan hingga tempat hiburan malam di Kota Palembang.
Selanjutnya 34 orang yang terjaring karena tidak membawa identitas diri tersebut digiring ke kantor Satpol PP Provinsi Sumsel, untuk dilakukan pendataan dan akan mengikuti sidang yustisi di kantor Satpol PP. Kemudian membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. (red)







