Madiun – PT Inka (Persero) mendapat 2 penghargaan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim.
Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Senin (14/2/2022) memberikan penghargaan kepada PT Inka. Penghargaan tersebut berupa penghargaan kategori Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dan penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) di Tempat Kerja dengan hasil pencapaian memuaskan.
Dalam kesempatan itu, pula PT IMS dan PT Rekaindo Global Jasa yang berturut-turut merupakan anak perusahaan dan afiliasi PT Inka (Persero) mendapat penghargaan K3. Adapun PT IMS mendapatkan penghargaan kategori pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (zero accident). Sedangkan PT Rekaindo mendapat penghargaan yang sama yakni program K3 (zero accident).
Penghargaan ini merupakan cambuk untuk memperbaiki standart operasi, pola, prosedur dan sebagainya. Karena sesuatu yang sifatnya rutin kemudian menurun dan kemudian di abaikan dan ini yang tidak boleh terjadi. (ad)







