Probolinggo – Kepala Desa Pajarakan Kulon dilaporkan terkait adanya dugaan pembangunan rumah tidak layak huni. Yang melaporkan merupakan salah satu lembaga bantuan hukum Kabupaten Probolinggo. Kades Pajarakan Kulon menepis hal tersebut. Padahal fakta di lapangan, pembangunan tersebut petugas desa alihkan ke warga lain.
Rumah Bu Sakinah, Dusun Karang Rejo, RT 2 RW 2 Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan terbangun oleh Kodim 0820 melalui Koramil setempat. Tepatnya pada tahun 2019 yang lalu. Padahal sebelumnya, pembangunan ini sudah masuk anggaran program RTLH Desa Pajarakan Kulon. Rumah tersebut telah berdiri kokoh terlebih dahulu oleh Koramil setempat, sehingga pihak desa mengalihkan pembangunan RTLH Bu Sakinah kepada Ahmad Gufron. Ghufron merupakan warga Dusun Pesantren RT 3 RW 1 desa setempat. Pengalihan tersebut lengkap beserta bukti berupa lembar berita acaranya.
Menurut Gufron, bangunan rumahnya sudah berdiri pada tahun 2019 dengan program RTLH tahun anggaran 2019.
Kapala Desa Pajarakan Kulon turut menjelaskan, peralihan itu karena rumah Bu Sakinah sudah berdiri terlebih dahulu oleh Koramil. Oleh karena itu, anggaran pembangunannya desa alihkan ke warga yang lain. Ahmad berharap, sebelum menerbitkan berita, hendaknya ada upaya konfirmasi dulu kepada pihaknya. (my)