Probolinggo – Berharap Peraturan Bupati Probolinggo dapat melalui proses revisi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Probolinggo. Meminta pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tidak menjadi syarat mutlak untuk mengikuti kontestasi Pilkades 2021. Khususnya bagi Cakades Inconben.
Dewan Pimpinan Cabang, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Probolinggo datangi DPRD Kabupaten Probolinggo untuk melakukan Hearing dengan DPRD. Hearing ini juga bersama Eksekutif. Agenda tersebut bertujuan untuk mengajukan revisi. Berkaitan dengan keberatan bebera persyaratan Pilkades 2021 yang tertuang pada peraturan Bupati. Salah satunya APDESI meminta tidak menjadikan surat pelunasan PBB dari inspektorat sebagai syarat mutlak untuk mengikuti kontestasi Pilkades 2021 akan dating. Khususnya bagi Cakades dari Incomben.
Selain itu, APDESI juga meminta kepada pihak eksekutif agar menghapus draf pelarangan bagi ASN sebagai Cakades.
Kemudian yang sangat memberatkan adalah berkaitan dengan peraturan bagi warga masyarakat. Mereka yang hendak memberikan hak suaranya, harus menunjukkan sertifikat Vaksin. Dalam pembahasan tersebut akan menimbulkan persoalan serta akan menghambat suksesnya pelaksanaan Pilkades tahap ke dua 2021 di kabupaten Probolinggo. (skj)







