Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Hal itu disampaikan dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (22/4/2022). Jokowi menyatakan, bahwa kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO berlaku mulai Kamis pekan depan, (28/4/2022).
Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng pada awal April 2022, Pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Jokowi menyatakan, bantuan tersebut rencananya diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni. Namun akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.(red)







