spot_img
Sabtu, Maret 14, 2026
Beranda Blitar PPKM Darurat Diterapkan, Tempat Ibadah dan Tempat Hiburan di Kota Blitar Ditutup

PPKM Darurat Diterapkan, Tempat Ibadah dan Tempat Hiburan di Kota Blitar Ditutup

305

Blitar – Kota Blitar hari ini mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021. Dalam PPKM kali ini, seluruh aktifitas keagamaan di tempat ibadah juga tutup. Kebijakan tersebut atas dasar Instruksi Wali Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Selama PPKM Darurat seluruh tempat ibadah tutup untuk sementara. Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Blitar. Nanti juga ada surat edaran dari Kemenag,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, Sabtu (3/7/2021). Selain itu, dalam Instruksi Wali Kota Blitar juga menyebutkan kegiatan belajar mengajar juga diberlakukan secara daring atau online. Untuk kegiatan sektor non esensial dilakukan sistem work from home (WFH) 100 persen.

Sementara kegiatan sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, keuangan, teknologi informasi dan teknologi, perhotelan non karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor memberlakukan work from office (WFO) 50 persen. Sektor esensial penyelenggaran pemerintahan yang memberikan pelayanan publik WFO 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Sektor perdagangan yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti toko swalayan, toko kelontong, dan juga rumah makan mendapat pembatasan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” ujar Hakim.

Tempat hiburan, tempat kegiatan seni budaya serta tempat olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan utuk sementara juga tutup. Fasilitas umum seperti tempat wisata, taman, dan area publik juga tutup. “Untuk resepsi pernikahan maksimal kehadiran 30 orang dengan prokes ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi,” kata Hakim. Sedang pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes swab antigen H-1.”Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang datang dan berangkat di Jawa dan Bali,” ujarnya.Selain itu, kata Hakim, juga ada beberapa kegiatan penegakan prokes bersama TNI dan Polri berupa operasi yustisi, patroli besar, penyemprotan disinfektan, dan penyekatan.

“Penyekatan terlaksana di Jl Merdeka dan Jl Sudanco Supriyadi. Operasi yustisi tetap tiga kali sehari, lalu patroli besar dua kali siang dan malam. Penyemprotan disinfektan tiga hari sekali,” katanya. (sk)