spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
Beranda Bali Polsek Kubutambahan Tangkap Pelaku Pencurian Emas di Buleleng

Polsek Kubutambahan Tangkap Pelaku Pencurian Emas di Buleleng

223

Buleleng, Bali – Polisi merilis kasus pencurian emas, di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Jumat (25/2).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berninisial KYPW (30). Ia ditangkap karena diduga mencuri perhiasan emas milik istri temannya. Pria yang berprofesi sebagai buruh proyek itu diduga mencuri 14 perhiasan emas, seperti kalung, anting, gelang, dan cincin.

Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya mengungkap, pelaku dan korban saling kenal. Pelaku sempat sama-sama bekerja dengan suami korban sebagai buruh. Wisnaya mengungkap kasus ini berawal laporan korban Ni Luh Minanting (39). Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas di rumahnya di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan penyelidikan. Dari keterangan, salah seorang saksi sempat melihat pelaku masuk ke rumah korban dengan meloncati pagar. Pelaku akhirnya diringkus di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya

Pelaku melakukan aksinya dengan cara melompati pagar rumah korban yang saat itu kosong. Pelaku lantas mengambil perhiasan korban yang ditaruh di lemari kamar. Perhiasan yang dicuri tersebut senilai Rp 20 juta. Sebagian perhiasan sudah dijual pelaku. Sebuah gelang emas seberat 6 gram dijual dengan harga Rp 1.025.000

Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri emas milik istri temannya karena kepepet. Uang hasil menjual barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, Yoga dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (red)