spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda NASIONAL Polri Berikan Pencerahan Pencegahan Paham Radikalisme ke Ponpes

Polri Berikan Pencerahan Pencegahan Paham Radikalisme ke Ponpes

272

Lampung – Tim Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Indonesia bersilaturahmi sekaligus memberikan pencerahan pencegahan paham radikal dan terorisme kepada santri dan pengurus Pondok Pesantren Roudlatul Qur’an 1 Kampus Tamaddun di Metro, Lampung, Kamis.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, bersama tim Divisi Humas Kepolisian Indonesia dan Kepala Polres Metro,  bersilahturahmi ke pondok pesantren itu.

Kunjungan itu sekaligus memberikan pencerahan kepada para santri dan pengurus ponpes tentang pencegahan dan penanggulangan paham radikal dan terorisme.

Pimpinan Yayasan Ponpes Roudlatul Qur’an 1 Kampus Tamaddun, Gus Yahya, menyambut baik kedatangan mereka untuk bersilahturahmi.

Ketua Tim Subsatgas Banops Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan, kedatangan mereka untuk mencegah dan memberi pemahaman terhadap ketahanan masyarakat.

“Mari bersama-sama kita lawan radikalisme, terorisme musuh kita bersama. Semoga Allah senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa dan negara,” kata dia.

Tim itu juga menghadirkan narasumber dari Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid.

Terorisme adalah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Dalam paparannya Rasyid mengatakan, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3/2004.

“Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir secara baik, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang tidak membeda-bedakan sasaran, indiskrimatif,” katanya.

Pemerintah dan masyarakat harus melakukan kegiatan kontra radikal teroris secara simultan dan efektif.

“Tidak ada istilah mengkambing-hitamkan polisi-tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan. Sebagaimana amanat UUD 1945 untuk sama sama menjaga NKRI perlu melibatkan Masyarakat ,” kata dia.

Tidak ada yang membenarkan terorisme, dan hukum melakukan teror adalah haram, baik oleh perorangan, serta kelompok, maupun negara.

“Karena itu saya mengajak seluruh stakeholders untuk benar benar konsisten dalam mengejawantahkan nilai nilai Pancasila dalam seluruh kebijakan sehingga kelompok transnasional atau yang terafiliasi dengan gerakan radikal teroris tidak memanfaatkannya,” katanya.(antara/*)