spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda BERITA VIDEO POLRES TULUNGAGUNG BERHASIL AMANKAN PELAKU PENIMBUN SOLAR BERSUBSIDI

POLRES TULUNGAGUNG BERHASIL AMANKAN PELAKU PENIMBUN SOLAR BERSUBSIDI

247

TULUNGAGUNG – Dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan solar bersubsidi ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan MJ (42) selaku sopir yang beralamat di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Dan PY (54) laki-laki asal Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan berawal pada Jumat (11/11/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB petugas unit khusus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM berupa solar yang disubsidi pemerintah, diangkut menggunakan truk tangki berwarna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa dengan nopol AE 8698 UB.

Dari informasi itulah, petugas Unit Pidsus mendapati truk yang dimaksud berhenti di Jalan Raya Masuk Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, bersama sopirnya. Setelah diinterogasi ditemukan fakta jika truk tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang kemudian dilakukan pengecekan di gudang tersebut.

Selanjutnya dari keterangan dua orang penjaga gudang, petugas mendapatkan keterangan jika gudang tersebut dijadikan untuk menampung solar bersubsidi yang kemudian dijual kembali dengan menggunakan truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli dan gelar perkara, kedua pelaku MJ dan PY pada 26 November ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Adapun modus yang digunakan kedua tersangka ini mendapatkan BBM solar bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar) yang dibeli dari berbagai SPBU dengan harga Rp 8.000 hingga 9.300 per liternya, yang kemudian ditimbun di gudangnya.

Dengan menggunakan truk bertuliskan PT Dina Raya Internusa dengan dilengkapi surat jalan, kemudian para pelaku menjualnya ke sejumlah tempat industri dengan harga Rp 11.000 hingga 11.200 per liter.

Dari pengakuannya, kedua tersangka ini menjalankan aksinya baru 4 bulan, namun demikian petugas akan tetap melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus itu, Satreskrim Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit truk tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi solar 4.500 liter, 1 unit truk box warna putih nopol B 9816 WRU yang dilengkapi dengan mesin pompa dan penampungan di dalamnya, 7 jerigen ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 drum, 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit diesel alat sedot, 5 selang spiral, 1 timba plastik, dan 1 lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa tertanggal 11 November 2022.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU ri no 22 tahun 2021 tentang migas bumi jo pasal 55 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.