Tuban – Selama bulan Maret 2022, Sat Resnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. Terdiri dari 4 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 4 kasus jenis obat-obatan daftar G dengan 9 tersangka.
Petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,72 gram dan obat daftar G berupa pil dobel L dan Y sebanyak 2.080 butir.
Dilansir dari surya online, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Jumat (01/04/2022) mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus selama bulan Maret 2022.
Dari 9 kasus ini ada 4 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 4 kasus obat-obatan daftar G. Ada 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka, semuanya proses sidik dan 8 dilakukan penahanan.
AKP Daky Dzul Qornain menyampaikan, dari 8 tersangka, satu di antaranya Kepala Desa wilayah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Menurutnya, tersangka dengan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar. Sedangkan kasus Obat Daftar G, akan dijerat Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (red)







