
TUBAN, JAWA TIMUR – Polres Tuban berhasil mengamankan lima tersangka kasus pembacokan remaja perempuan yang menyebabkan putus tangan di SPBU Widang pada bulan Oktober lalu. Para tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebanyak 15 anggota gengster yang diduga terlibat dalam pembacokan dan perampasan motor di Widang Tuban telah diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima pemuda ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya yang berhadapan dengan hukum adalah ZL, AZ, dan MR, sementara dua lainnya adalah Dimas dan Ahmad.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono, dalam konferensi persnya pada Senin lalu, mengungkapkan bahwa gengster yang meresahkan warga merupakan gabungan dari kelompok gengster Tim Guk Guk atau TGG yang berasal dari wilayah Tuban, Bojonegoro, Lamongan, dan Gresik. Mereka datang ke Tuban setelah menerima tantangan untuk berkelahi dari wilayah Tuban.
Setibanya di depan SPBU Widang Tuban, para pelaku tanpa pandang bulu langsung menyerang dengan cara membacok, memukul, dan bahkan menginjak-injak seorang anak yang berada di lokasi tersebut. Setelah melakukan aksi kejahatan tersebut, mereka mengambil barang milik korban, termasuk helm, handphone, dan sepeda motor.
“Saat itulah TGG ini mendapat tantangan untuk berkelahi di Tuban, itu sampai putusan pasal yang diterapkan,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono.
Sebelumnya, masyarakat Tuban dihebohkan dengan kasus pembacokan yang dilakukan oleh gengster yang mengakibatkan seorang pelajar perempuan putus tangan. Kejadian tragis ini terjadi di Widang Tuban pada 31 Oktober lalu.







