Polres Pamekasan Amankan Seorang Mucikari, Lantaran Bisnis Esek-Esek Lewat Aplikasi MiChat

Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura, menangkap seorang muncikari perempuan berinisial SE umur 21 tahun, warga Dusun Kasreman, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa timur.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, SE itu diamkan oleh petugas lantaran menjadi mucikari bisnis pronstitusi melalui aplikasi MiChat.

“Kami mengamankan SE yang juga karyawan swasta itu karena diketahui menyediakan PSK di sebuah Kos Joker, Jalan Nugroho, No 47, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (23/5) lalu,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022).

Pihaknya menjelaskan, tersangka menawarkan para PSK terhadap para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dengan tarif sekali kencan Rp 350.000;.

“PSK yang ditawarkan oleh tersangka berinisial RH (26), warga Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” terangnya.

Dari tersangka polisi mengamankan dua unit Hanpone dan uang sebesar Rp 350.000, yang diduga hasil dari transaksi Uang ini diduga sebagai hasil dari transaksi esek-esek.

“Uang Rp 350.000 itu diduga patokan harga jasa prostitusi online yang dilakukan tersangka terhadap para hidung belang,” pungkasnya.

Tersangka SE dikenai pasal 506 atau 296 KUHP tentang prontitusi, dengan ancaman 3 bulan atau 1 tahun penjara.(riz)