spot_img
Sabtu, April 25, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pembunuhan Motif Dendam

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pembunuhan Motif Dendam

195

Ogan Ilir – Polisi mengamankan tersangka pembunuhan terhadap calon pengantin di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, awal Februari lalu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Wakapolres Kompol Hardiman menerangkan dalam press release di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (25/2/2022), tersangka bernama Solah (55).

Hardiman mengungkap kronologi pembunuhan berawal saat tersangka Solah bersama anaknya bernama Tegar, sedang membersihkan daun batang sawit di halaman belakang sebuah sekolah desa setempat. Tiba-tiba datang korban pembunuhan bernama Hajrat bersama ayahnya bernama Dermawan. Dua pasang anak-bapak tersebut lalu terlibat pertikaian hingga perkelahian menggunakan senjata tajam.

Pada perkelahian tersebut, korban Hajrat (22) tewas dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuh. Hajrat diketahui akan menikah tahun ini juga yang dikemukakan oleh kerabat korban. Sementara Dermawan dan Solah mengalami luka berat hingga keduanya dibawa ke rumah sakit di Palembang. Sementara ada satu orang lagi yang terlibat perkelahian yakni Tegar yang melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Diungkapkannya, motif perkelahian berujung maut karena ada dendam di antara kedua belah pihak.

Setelah pulih dari perawatan, Solah ditetapkan tersangka karena terbukti menewaskan Hajrat dengan parang yang digunakannya. Tersangka Solah dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu juga dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Tersangka beserta barang buktinya diamankan untuk proses lebih lanjut. (red)