BLITAR, MADUTV – Polres Blitar memastikan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam dugaan kasus penipuan terhadap seorang mantan TKI yakni Sri Rahayu, warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo.
Momon mengatakan, bahwa salah satu anggotanya itu hanya mengenalkan korban kepada terduga pelaku, Andik Awaludin. Setelah itu tidak pernah ikut campur dalam urusan bisnis yang dijalankan oleh terduga pelaku dan korban.
“ Jadi anggota kami ini cuma mengenalkan saja setelah itu tidak ada apa-apa lagi. Yang bersangkutan juga tidak pernah menerima uang dari korban Sri Rahayu. Dari keterangan yang didapat uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Andik Awaludin bukan ke anggota kami,” ungkap Momon, Jumat (18/10/2024).
Dari hasil penyelidikan awal diketahui, bahwa korban dan pelaku ini sepakat menjalankan bisnis peminjaman dana untuk penebusan aset di perbankan. Dalam praktiknya pelaku yakni Andik Awaludin meminjam uang kepada Sri Rahayu.
Uang itu kemudian oleh Andik Awaludin dipinjamkan kembali kepada orang yang memiliki hutang di bank untuk menebus jaminan baik sertifikat maupun BPKB. Dari bisnis ini Andik Awaludin memberikan keuntungan sebesar 5 persen ke Sri Rahayu.
“ Awalnya berjalan lancar, namun seiring berjalannya waktu terjadi kemacetan yakni pada tahun 2021 karena ada beberapa nasabah yang tidak bayar.” jelasnya.
Sementara, hubungan keduanya antara anggota Polres Blitar dengan Andik Awaludin ini hanyalah sebatas rekan. Sehingga anggota Polres Blitar itu mengenalkan Sri Rahayu dengan rekannya yakni Andik Awaludin yang menjalankan bisnis peminjaman dana untuk kredit macet.
“ Hubungannya antara oknum itu dengan terlapor adalah sebatas rekan saja,” imbuhnya.
Meski telah memastikan anggotanya tidak terlibat dalam kasus ini, Polres Blitar menegaskan pihaknya tetap akan memproses laporan yang telah masuk. Pemeriksaan saksi-saksi pun akan segera dilakukan oleh Polres Blitar.
“ Setelah ini akan kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah itu kita lakukan gelar perkara,” tegasnya. (Suk)