Blitar – Polres Blitar Kota mengungkap sejumlah kasus narkoba selama Januari 2022, Kamis, (27/1/2022). Polisi mengungkap 8 kasus peredaran narkoba dengan 8 tersangka selama Januari 2022. Dari 8 kasus itu, 4 kasus peredaran sabu-sabu dan 4 kasus peredaran obat keras berbahaya.
Salah satu tersangka seorang ibu muda berinisial SN (22) asal Malang yang tinggal di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Ibu satu anak itu tertangkap tangan memakai sabu-sabu di kediamannya. Polisi juga menyita barang bukti 1,63 gram sabu-sabu dan alat hisap.
SN terlihat tenang saat polisi menggelar kasus yang menjeratnya di Mapolres Blitar Kota, Kamis (27/1/2022). Ia mengaku seminggu sekali memakai sabu-sabu dan mendapatkan sabu-sabu dari suaminya yang kini menjadi target operasi (TO) polisi. Pasalnya sang suami yang tidak bekerja juga baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) terkait kasus narkoba.
Dalam konferensi pers tersebut Polisi mendapati barang bukti berupa 4,27 gram sabu-sabu, 9.208 butir pil dobel L, alat hisap, sejumlah ponsel, dan uang tunai Rp 310.000. (red)







