spot_img
Senin, April 20, 2026
Beranda Jawa Tengah Polisi: Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya Lima Seniornya

Polisi: Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya Lima Seniornya

415

Semarang – Polisi menetapkan lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan. Penganiayaan ini menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Jumat (10/9), mengatakan, penganiayaan yang menewaskan Zidan terungkap setelah polisi mengungkap adanya kejanggalan. Kejanggalan tersebut tampak pada  laporan awal penyebab kejadian itu. “Jadi penyidik menemukan keganjilan saat menghimpun keterangan pada laporan awal kejadian itu,” katanya.

Irwan Anwar menjelaskan, laporan awal tewasnya Zidan ini akibat kecelakaan lalu lintas. Melibatkan salah seorang pelaku yang bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon. Tersangka mengaku memukul korban setelah terlibat kecelakaan hingga meninggal dunia.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi. Beberapa kejanggalan tersebut antara lain, warga di sekitar lokasi tentang terjadinya kecelakaan menyebut tidak pernah ada peristiwa itu. Polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit. Video menunjukkan bahwa korban menuju RS oleh bantuan banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.

Dari berbagai keterangan dan bukti, korban ternyata merupakan korban aniaya oleh lima seniornya itu di luar lingkungan kampus. Kelima senior pelaku penganiayaan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto. Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.

Dari keterangan pelaku, korban mendapat penganiayaan di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang. Korban teraniaya ketika para seniornya itu mengumpulkan para adik kelasnya di luar kampus untuk pembinaan.

Dari pemeriksaan, tersangka Caecar menyatakan siap bertanggung jawab. Ia telah berpura-pura membuat cerita seolah-olah terjadi kecelakaan yang memicu penganiayaan itu. Atas perbuatannya, para tersangka mendapat jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain. (Antara/ics/ed.zl)