Bangkalan – AR dan BS, pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sekitar indekos Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM), ditangkap polisi di tempat persembunyiannya. Kedua pelaku asal Bangkalan Madura terpaksa dihadiahi timah panas saat penangkapan karena berusaha melawan petugas.
Menurut aparat kepolisian Bangkalan, pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di kampus UTM Bangkalan. Petugas masih melakukan pengembangan terhadap penadah kendaraan dan berencana untuk mendalami jaringan pencurian kendaraan sepeda motor lainnya.
Hasil dari pencurian kendaraan oleh pelaku dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang di wilayah Surabaya. Kendaraan curian yang belum sempat dijual diamankan oleh polisi.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







