
Sidoarjo – Petugas Unit Reskrim, Polsek Krian, Polresta Sidoarjo mengamankan A warga asal Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Minggu (06/03/2022). Pria berusia 41 tahun ini ditangkap karena kedapatan membuat dan mengedarkan Uang Palsu (Upal).
Kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Anggota Polsek Krian lalu melakukan penyamaran untuk bertransaksi dan bertemu A di depan salah satu swalayan di Krian.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, oleh polisi kemudian dikembangkan ke rumah tersangka.
Selain sejumlah lembaran uang palsu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka. Yakni alat scan dan printer untuk menscan uang asli, kemudian di print di lembaran kertas HVS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A mendapatkan ide pembuatan uang palsu dari Youtube. Lalu mengedarkan upal tersebut sudah lima bulan dengan total Rp 300 juta. Sementara keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 100 juta.
Kini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Tersangka melanggar pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (red)







