spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Blitar Polisi Larang Pemilik Bawa Pulang Motor yang Diamankan Saat Balap Liar Kecuali...

Polisi Larang Pemilik Bawa Pulang Motor yang Diamankan Saat Balap Liar Kecuali Penuhi Syarat Ini

201

Blitar – Sanksi tegas polisi berikan kepada puluhan pemuda yang nekat melakukan aksi balap liar di bendungan Wlingi dan di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar. Sebanyak 60 motor diamankan dari razia yang digelar petugas Satlantas Polres Blitar. Motor untuk aksi balap liar itu petugas angkut ke Mapolres Blitar.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar, Ipda Lutfi Prasetia Rokhman, mengatakan bahwa untuk memberi efek jera pihaknya tidak akan mengembalikan begitu saja motor yang polisi amankan. Ia menegaskan pemilik harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya membawa STNK asli dan sanggup mengganti onderdil kendaraan dengan yang orisinil.

“Untuk pengambilan sepeda motor yang terjaring balap liar yang tidak sesuai standar harus bawa onderdil pengganti sesuai standar. Contohnya ini banyak yang pakai kenalpot brong. Kalau mau ambil bawa dulu kenalpot yang sesuai standar,” ujar Lutfi, Rabu (13/4/2022).

Apabila syarat tersebut sudah pemilik penuhi, kendaraan boleh masuk proses pengambilan oleh pemilik. Namun demikian, para pelaku balap liar ini harus tetap mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang polisi tetapkan.

“Hal ini sebagai upaya pemberian efek jera bagi para pelaku balap liar yang memodifikasi kendaraanya sehingga menjadi kendaraan yang tidak standar,” tegasnya.

Puluhan kendaraan roda dua tersebut polisi amankan saat melakukan akai balap liar di dua tempat. Di kawasan bendungan Wlingi raya petugas mengamankan 22 kendaraan sepeda motor. Sementara di wilayah aloon-loon Kanigoro pihaknya menjaring 38 kendaraan motor. Razia ini polisi gelar setelah banyak menerima informasi dari masyarakat terkait aksi balap liar yang sering terjadi di akhir pekan. (sr)