Jember – Dalam ungkap kasus ritual di Pantai Payangan yang menewaskan 11 orang, polisi menghadirkan Nurhasan (36) warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember di Mapolres Jember pada Rabu (16/2/2022).
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka ritual maut di Pantai Payangan Jember. Kapolres Jember, Akbp Hery Purnomo mengatakan, Nurhasan dinilai lalai hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Polisi menjerat Nurhasan karena dari pemeriksaan, diketahui menjadi inisiator ritual di Pantai Payangan, Sumberejo, Ambulu, Jember.
Dari keterangan saksi dan ditambah bukti, yang menginisiasi adanya ritual di Pantai Payangan, Sabtu sampai Minggu dini hari adalah Nurhasan.
Ada 18 orang saksi yang diperiksa, antara lain delapan orang anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang ikut ritual dan selamat, saksi yang berada di lokasi kejadian, saksi yang menyelamatkan, dan nantinya juga akan ada saksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Nurhasan, sebagai ketua kelompok, juga tidak menggubris larangan dari warga sekitar. Saladin, juru kunci Makam Bukit Samboja Pantai Payangan sudah mengingatkan supaya ritual tidak dilakukan di tepi pantai sebab ombak tinggi.
Karena kelalaian itulah, 11 orang meninggal dunia akibat tergulung ombak besar di Pantai Payangan. (red)







