
Bekasi – NS dan BS pria asal Kota Bekasi, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya dibekuk setelah kedapatan memilik dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Seberat 21 Kilogram dan 303 Gram sabu sabu senilai lebih dari 600 juta rupiah.
Penangkapan kedua tersangka berawal adanya laporan warga tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan Kota Bekasi. Petugas selanjutnya menangkap tersangka di dua lokasi berbeda yakni Bekasi Timur dan medan Satria.
Sementara barang haram diketahui dijual kepada sejumlah pemuda di kawasan Bekasi, Depok hingga Bogor. Polisi menyebut tersangka telah menjalankan aksinya lebih dari 3 bulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi mengatakan selain mengamankan dua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 21 Kilogram ganja kering siap edar dan 303 Gram sabu-sabu.
Selain narkotika, dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya handephone, timbangan digital dan tas milik tersangka. Sedangkan guna mempertanggung jawabkan perbuatnya kedua pelaku terancam Pasal 112 dan 114 Undang Undang RI. Tentang natkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)







