Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pupuk

161

Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, berhasil mengamankan seorang sopir dan satu unit mobil truk yang membawa ratusan karung pupuk bersubsidi jenis ZA .

Sopir beserta satu unit mobil truk dengan nomor polisi M 9934 UN tersebut, adalah milik PT Berkah Rahmat Ilahi yang membawa pupuk bersubsidi dari pemerintah tanpa dilengkapi dokumen itu ditangkap aparat di depan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada minggu (29/05/2022) dini hari, sekira pukul 12:30 Wib.

Kejadian berawal ketika, Hendriyanto (28) sebagai supir diminta oleh Ramli (29) bersama truknya mengambil muatan pupuk bersubsidi kurang lebih 9 ton yang di imbal dari tiga unit mobil pick-up warna hitam di Jalan Raya Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Kemudian, Hendriyanto diperintahkan oleh Ramli muatan pupuk bersubsidi itu di krim ka Kabupaten Mojokerto dengan imbalan uang sebesar Rp 1.400.000,.

Ratusan karung pupuk bersubsidi yang diduga hendak diselundupkan ke luar Madura untuk di jual kembali dengan harga yang lebih tinggi, namun aksinya tersebut digagalkan oleh oihak aparat Kepolisian.

Sementara itu, Hendriyanto yang notabene adalan orang suruhan Ramli ,dan mendapat tugas untuk mengirim pupuk ke luar Madura, hungga saat ini masih belum ditangkap.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, truk yang direncanakan akan melewati jalur utara Pamekasan-Sampang dilakukan penyekatan oleh aparat, sehingga sopir dan kendaraanya di bawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Truk bersama sopir yang membawa kurang lebih 9 ton pupuk subsidi itu di tangkap petugas di depan Polsek Tamberu lantaran hendap menyelundupkan pupu bersubsisi. Setelah itu sopir bersama truknya dibawah ke Polres Pemkasan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres setempat, Kamis (2/06/2022).

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 6 ayat 1 Undang – Undang darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sub pasal 21 jo pasal 30 Peratuan Mentri Perdagangan nomor 15 m-dag/ per/2013/tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(riz)