Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Bekasi

63

Bekasi – Tiga pelaku bandar besar narkotik berhasil ditangkap petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 31 kg ganja kering siap edar. Barang haram tersebut diketahui dipasok dari wilayah Sumatera Utara.

Jajaran Satuan Narkoba Polres Bekasi Kota mengamankan sebanyak 3 tersangka. Mereka adalah NH, BN dan AL yang merupakan bandar besar narkotik jenis ganja.

Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya NH di Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi dengan barang bukti 1 kg ganja. Petugas kemudian mengembangkan dan menangkap dua tersangka lain berinisial BN dan AL di Sasak Panjang, Tanjung Halang, Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan 31 kg ganja terbungkus lakban siap edar yang disimpan di rumah tersangka AL di wilayah Jl. Kali Suren, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, ganja sebanyak 24 paket berukuran besar dan 14 paket kecil ukuran setengah kilo gram tersebut didapat dari wilayah Sumatera Utara yang dibawa pelaku dengan menggunakan minibus bernopol BM 1402 AW.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit minibus, satu buah timbangan, dan tiga unit ponsel milik para tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama seumur hidup. (red)