spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Bangkalan Perkosa Mahasiswi Hingga Dua Kali, Seorang Pemilik Kos Ditangkap Polisi

Perkosa Mahasiswi Hingga Dua Kali, Seorang Pemilik Kos Ditangkap Polisi

313

Bangkalan – Polisi akhirnya meringkus seorang pemilik rumah kos Kabupaten Bangkalan karena memperkosa seorang mahasiswi yang baru nge-kos. Dari keterangan korban, aksi cabul dan kekerasan pelaku sudah melakukan sebanyak dua kali.

Saat polisi mengamankan tersangka bernama Junaidi Effendi, ia hanya bisa tertunduk setelah polisi melakukan pengamanan terhadapnya. Satreskrim Polres Kabupaten Bangkalan melangsungkan penangkapan tersebut kepada pelaku yang merupakan warga asli Kabupaten Bangkalan akibat perbuatan cabul dan kekerasan terhadap korban berinisial M yang merupakan mahasiswi baru salah satu kampus daerah tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menuturkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti dari dua kali perbuatan bejat tersangka. Di antaranya adalah pakalain pelaku maupun korban saat kejadian tersebut.

Aksi pemerkosaan oleh tersangka Junaidi Effendi ini pertama kali terjadi pada dini hari tertanggal 14 November 2021 lalu.  Berselang beberapa jam kemudian, tersangka kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban keesokan harinya.

Aksi bejat pelaku awalnya berlangsung aman. Korban inisial M merasa ketakutan untuk menceritakan kejadian tersebut.

Namun, akhirnya korban berani curhat ke temannya. Perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban yang menerima pengaduan dari teman korban.

Dari hasil visum rumah sakit, korban mengalami lebam pada beberapa bagian tubuh dan adanya robekan selaput dara.

Akibat perbuatan cabul tersebut, tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. (ab)