
Kediri – Kasak-kusuk dan wacana akan adanya perpanjangan masa Periodesasi Ketua RT RW di Kota Kediri akibat Dampak Pandemi Covid-19, membuat Ketua Forum RT/RW Kota Kediri angkat bicara. Dalam keterangan resminya, Agung Pribadi, Ketua Forum RT RW, menyatakan bahwa keberadaan Ketua RT dan RW di Kota Kediri, benar benar tidak bisa dilihat sebelah mata. Tugas pokok dan fungsinya sangat membantu Pemerintah Daerah. Khususnya di jajaran Pemerintah Kelurahan. Mulai dari persoalan data penduduk, persoalan bansos, menjaga kerukunan warga, menumbuhkan kepedulian, dan kebersamaan.
Jumlah Ketua RT ada 1478 orang dan ketua RW ada 330 orang se-Kota Kediri. Dalam melaksanakan tugasnya, berdasarkan Perwali No 13 Tahun 2014, mereka menjabat selama tiga tahun dan jika selesai masa baktinya, bisa dipilih kembali dengan mekanisme pilihan sesuai aturan Perwali.
“Dalam perjalanannya, masa bakti Ketua RT-RW saat ini, berbeda-beda masa baktinya. Ada yang sudah berakhir dan ada yang baru memulai tugasnya. Dengan demikian, tidak ada keseragaman masa bakti bagi ketua RT RW se-Kota.”ungkap Agung Pribadi.
Lebih Lanjut Bapak Agung yang juga pengiat Anti Korupsi ini menegaskan, kebijakan perpanjangan masa bakti ketua RT/RW sebab faktor pandemic. Sebaiknya juga bisa pusat gunakan untuk kepentingan keseragaman masa bakti para ketua RT/RW. Termasuk kalo mendapat kesepakatan dan tidak menabrak peraturan masa baktinya. Bisa meningkat masanya menjadi 5 tahun. Jika itu bisa terlaksana, maka pemilihan Ketua RT/RW serentak dan mengakiri masa bakti pun bersama, memudahkan dalam pembentukan dan pergantian pengurus forum komunikasi RT/RW di tingkat Kota. Jika Pemkot melalui Bagian Pemerintahan menginisiasi rencana ini, saya yakin para Ketua R/RW se-Kota Kediri akan mendukungnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Kediri, Herwin, melalui WAG MPK mengungkapkan, terkait adanya perpanjangan satu tahun lagi, Masih dikaji saat ini. “edarannya akan segera keluar. Nanti kalau sudah keluar, kita rilis beritanya ya,” ungkapnya di WAG Media Pemkot Kediri. (me)







