MADIUN – Polres Madiun meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus menukar kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Jumat (29/4/2022).
Tersangka yaitu Sri Wahyuningsih (45) berhasil menguras saldo rekening korban, Parto Paeran (68) sebesar Rp 55 juta.
Dilansir dari Tribunmedan.com, aksi tersebut dilancarkan Sri Wahyuningsih pada 12 November 2021 lalu di ATM BRI Unit Saradan, Kabupaten Madiun. Modusnya, ia yang merupakan warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek menunggu adanya nasabah yang sudah tua dan berpotensi kesulitan untuk bertransaksi menggunakan mesin ATM.
Saat itu, memang ada masalah dengan mesin ATMnya sehingga korban kesulitan untuk mengambil uang tunai. Pelaku yang melihat korban mengalami kesulitan mencoba menawarkan bantuan. Ia lalu menanyakan PIN ATM korban, namun setelah diberi tahu PINnya, uang tidak juga berhasil diambil.
Pada bulan yang sama, pelaku terus mengambilnya secara bertahap. Yakni hingga mecapai senilai Rp 55 juta dan menyisakan tabungan korban senilai Rp 4 juta. Di sisi lain, korban yang merupakan seorang petani asal Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang tersebut kesulitan mengambil uang dan sudah tiga kali salah memasukkan PIN kartu ATM nya hingga terblokir.
Atas perbuatannya, Sri Wahyuningsih dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(red)







