Palembang – Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap Kawanan pelaku dugaan pemerasan dengan modus iuran parkir bulanan yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub), pada Selasa (1/3/2022).
beberapa orang mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) yang diamankan kemudian dibawa ke ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, atas ulahnya pelaku viral di medsos di salah satu toko konter kawasan Sako Palembang, Minggu (27/2/2022) lalu.
Informasi yang beredar bahwa pemilik toko mempertanyakan perihal kedatangan para pelaku yang mengatasnamakan Dishub kemudian meminta uang iuran ke mereka.
Pelaku juga melakukan tindakan itu di sepanjang toko kawasan Sako dengan iuran parkir yang diminta perbulan rata-rata Rp600 ribu. Sampai dengan saat ini mereka yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red)







