Sleman – Beginilah penampakan dua mobil yang telah di modifikasi oleh para pelaku. Dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak, atau BBM bersubsidi. Sejumlah jerigen untuk diisi BBM berjenis solar, juga dijajar didalam mobil yang kini telah disita oleh kepolisian.
Dalam kasus ini, Polda DIY, meringkus dua pelaku.
Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menggunakan mobil yang di dalamnya berisi tangki modifikasi untuk menampung BBM serta menggunakan jerigen tanpa disertai izin.
Sementara itu, kebutuhan solar untuk industri saat ini sangat tinggi. Hal inilah yang kemudian di manfaatkan oleh pelaku untuk mengeruk keuntungan.
Polda DIY telah menyita 495 liter solar subsidi. Solar yang dibeli di SPBU tersebut ditampung di tangki, kemudian dikuras dan disetor kepada industri – industri.
Para pelaku menjual BBM jenis solarnya tersebut dengan harga 7 ribu hingga 8 ribu rupiah per liter. Sedangkan harga solar subsidi yakni 5.150 ribu rupiah per liter dan solar non subsidi 14 ribu rupiah per liter.
Selain solar yang disita, polisi juga menyita pertamax 70 liter dan pertalite 105 liter. Tangki- tangki untuk menampung solar pun juga disita.
Kedua tersangka TY dan AD dikenakan pasal 55 UU nomor 11 tahun 2020. Tentang cipta kerja minyak dan gas serta penyalahgunaan pengangkutan atau niaga. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.(red)