
Tulungagung – Masyarakat yang menggunakan aplikasi “pedulilindungi” di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sejauh ini masih minim. Hal tersebut mengacu pada data pemakai aplikasi, saat menggunakan jasa angkutan umum di daerah tersebut. Hal ini tersampaikan oleh Koordinator Satuan Pelaksana Terminal Gayatri Tulunggaung, Dukut Sismantoyo, Kamis (16/9). Dari 1.500 penumpang yang masuk melalui Terminal Gayatri, maksimal hanya 10 yang sudah memanfaatkan aplikasi pedulilindungi.
Banyak warga yang menggunakan jasa angkutan umum tidak memiliki gawai yang mendukung. Sebagai bentuk sosialisasi, pihaknya mempunyai petugas yang berkeliling mengedukasi penumpang. Menempelkan kode batang di pintu masuk terminal untuk penumpang pindai (scan).
Warga yang sudah mempunyai aplikasi ini mendapat arahan untuk pindai kode yang tertempel. Untuk yang belum punyai petugas arahkan untuk mengunduh aplikasi ini. Untuk sekarang, pihaknya tak bisa memaksakan warga untuk menggunakan aplikasi ini. “Takutnya mereka malah naik bus dari luar terminal dan merugikan kita,” katanya.
Salah satu penumpang, Donna Zulfa Ulin Nuha, yang hendak pergi ke Malang mengaku sudah mempunyai aplikasi ini. Ia tidak mengetahui adanya kewajiban untuk scan kode jika hendak masuk ke Terminal. “Sudah punya (akun pedulilindungi). Belum tahu kalau harus menggunakan aplikasi pedulilindungi,” katanya. Menurut Dona, sebenarnya banyak keuntungan yang ia dapat dengan aplikasi pedulilindngi.
Dona tak perlu repot membawa kartu vaksin. Di dalam aplikasi ini sudah ada kartu vaksin digital. Pada aplikasi pedulilindungi.id ini, akan muncul status vaksin dan kesehatan individu.
Ada empat warna yang akan tercantum sesuai status orang itu. Hijau untuk yang sudah vaksin dua kali dan sehat. Mereka dengan warna ini boleh beraktifitas di luar rumah. Warna oranye berarti yang bersangkutan boleh memasuki lokasi tapi harus mematuhi kebijakan pengelola lokasi. Warna merah berarti orang tersebut belum vaksin dan harus melakukan vaksinasi Covid-19. Hitam berarti merupakan orang yang positif Covid-19 atau kontak erat pasien Covid-19.
Mereka tidak boleh beraktivitas di luar dan harus menjalani pemeriksaan kesehatan atau karantina. (Antara/dhs)







