
Kediri – Munculnya Terbangunnya Ritel Modern di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo,Kecamatan Mojoroto,Kota Kediri diminta berhenti Proses Pembangunannya karena belum melengkapi Perijinan Khususnya Ijin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kediri Edi Darmasto melalui Sony stafnya mengatakan, pihaknya sudah meminta pembangunan dihentikan.
“Sudah kami minta dihentikan dulu mas, nanti coba tak ceknya lagi kalau memang masih membangun dimalam harinya,”terangnya
Sementara itu Kepala Kelurahan Lirboyo Nanang Wahyono mengaku untuk terkait adanya penghentian untuk pembangunan kawasan itu mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut.
“Ngapunten kami blom ada laporan terkait tindak lanjut tsb,”ungkapnya melalui Pesan WhatsApp
Lebih Lanjut Lurah Nanang sapaan akrab Kepala Kelurahan Lirboyo menegaskan, sejauh ini pihaknya juga belum mendapatkan informasi lanjutan terkait ijin pembangunan ritel modern itu begitu juga ijin domisili atas tempat usaha tersebut.
Sekedar diketahui dikutip dari laman website kedirikota.go.id bila Per tanggal 8 April 2022 pukul 13.00 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kediri telah resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini adalah bentuk respons atas disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dimana penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu poin esensial.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
โDalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut,โ terang Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Jumโat (8/4).
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
โDengan disahkannya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut,โ imbuhnya.
Buntut dari disahkannya aturan tersebut, maka setiap pemerintah daerah diminta untuk segera menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah. Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dari 4 menteri, yakni Kemendagri, Kemenkeu, KemenPUPR, dan Kementrian BKPM.
โNamun, bilamana daerah belum menetapkan perda tersebut, maka boleh memakai perda yang digunakan untuk IMB sampai dengan tahun 2024 mendatang. Di Kota Kediri, saat ini kami sedang menggarap perda tersebut yang rencananya akan disahkan pada tahun 2023 mendatangโ terang Endang.
Sementara itu, saat ditanya mengenai perbedaan dengan IMB, pihaknya mengatakan bahwa PBG ini proses registrasi langsung dilakukan oleh Dinas PUPR. โBerdasarkan aturan baru tersebut, alur perizinannya disederhanakan, yang dulu registrasi awal dilakukan di DPMPTSP, kemudian dilimpahkan ke Dinas PUPR, setelah itu dikembalikan lagi ke DPMPTSP untuk pembayaran dan penerbitan izin. Sedangkan pada PBG, registrasi langsung dilakukan oleh Dinas PUPR, dilanjutkan dengan cek lapangan, hingga penetapan retribusi kemudian untuk penagihan dan penerbitan izin baru dilakukan oleh DPMPTSP,โ jelasnya.
Sedangkan proses registrasi PBG tersebut dilakukan secara online melalui apikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Aplikasi ini dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.
Bangunan yang harus berizin PBG, secara prinsip sama seperti yang tertera pada IMB yakni bangunan-bangunan gedung dengan fungsi hunian, sosial, budaya, keagamaan, atau fungsi khusus, termasuk pula sarana dan prasarananya.(ef)







