Tulungagung- Meskipun sudah dibuka, namun pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Tulungagung masih sepi. Sejumlah partai politik masih melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait prosedur pendaftaran. Terdapat sejumlah profesi yang harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon anggota dewan. Pendaftaran ini akan dibuka hingga 14 Mei mendatang.
Pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Tulungagung di KPU setempat terpantau masih sepi. Hingga tiga hari setelah pembukaan, belum ada partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya. Pendaftaran ini dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. Nantinya, KPU akan menetapkan menjadi Daftar Calon Tetap pada bulan November.
Sejumlah partai politik telah melakukan konsultasi dengan pihak KPU terkait pendaftaran ini. Terdapat sejumlah profesi yang mensyaratkan harus mengundurkan diri saat proses pendaftaran, diantaranya ASN, TNI, Polri, Kepala Desa serta BPD. Mereka diwajibkan mengurus surat pengunduran diri serta tanda terima berkas tersebut, dan dilampirkan ke formulir pendaftaran.
Narapidana yang sudah lebih lima tahun dinyatakan bebas murni, diperkenankan mendaftar sebagai calon legislatif. Mereka dapat mendaftar melalui partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebanyak 18 partai politik telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu. Mereka akan berebut suara di 6 dapil di Tulungagung.
Setelah proses pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas calon legislatif. Mereka akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap pada bulan November mendatang.







