Bangkalan – Unit Reskrim Polsek Tanah Merah pada Rabu, (16/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial MN, (36) warga Desa Dlambah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan karena kedapatan menjual narkotika golongan 1.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya sebuah dompet warna putih berisikan 1 plastik klip diduga berisi sabu kurang lebih 0,87 gram, 19 plastik klip dalam keadaan kosong, 1 sendok sabu terbuat dari plastik dan uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta.
Tim Unit Reskrim dipimpin Ps. Kanit Reskrim menuju ke lokasi dan mendapati tersangka MN duduk di teras rumahnya kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan/pakaian tersangka MN. Petugas lalu menemukan barang bukti (BB yang disimpan oleh tsk MN di kantong celana sebelah kiri yang dipakainya.
MN mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya dan sisanya yang belum terjual serta uang yang ditemukan petugas merupakan hasil penjualan. MN juga menjelaskan cara memperoleh narkotika jenis sabu tersebut yakni dari membeli kepada SR (DPO) sebanyak 8 gram seharga Rp. 6 juta sekitar 1 minggu sebelumnya.
Dari penangkapan tersebut, tersangka MN beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyidikan lebih lanjut. (red)