spot_img
Kamis, Maret 26, 2026
Beranda Bandung Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal Melalui Media Sosial

Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal Melalui Media Sosial

184

Bandung – Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang berinisial SE (31), pelaku perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi.

Dilansir dari idntimes, beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisan di antaranya 40 burung berjenis satwa langka, 1 handphone, uang senilai 5 juta rupiah, serta seperangkat peralatan yang digunakan untuk transaksi ilegal oleh pelaku. Kusworo mengatakan, barang bukti yang disita antara lain 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 35 ekor burung kakatua tanimbar, 2 ekor burung nuri bayan, 1 ekor burung kasturi kepala hitam, 1 tas selendang warna biru, serta uang tunai sebesar Rp4.342.000.

Dari hasil investigasi sementara, berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan keuntungan melalui transaksi menggunakan media sosial. Tersangka mendapatkan keuntungan dalam 1 bulan Rp1 juta, dan sudah beroperasi selama 3 tahun dengan hitungan kasar keuntungan mencapai Rp36 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Juncto 21 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.(red)