spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Penangkapan Pelaku Curanmor yang Terlibat Belasan Kasus Hukum

Penangkapan Pelaku Curanmor yang Terlibat Belasan Kasus Hukum

303

Ogan Ilir – Jajaran Polsek Indralaya berhasil ungkap perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak tanggung-tanggung, tiga pelaku mendapat hadiah timah panas ini memiliki 13 laporan polisi, di antaranya 8 Polsek Indralaya dan 5 Polres Ogan Ilir.

Ketiga tersangka adalah aman alias Herman Bin Husin Sadam (21), warga Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur. Dio Bin Husin (22), warga Desa Kangkung Kecamatan Semendawai Barat Oku Timur, dan Mulyadi Bin Anwar (28), warga Jl. Sarjana Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King Nopol BK 4735 YW, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja EX250 L warna hijau BG 5000 EX, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BG 5742 TP.

Melansir dari matajurnalis.id berdasarkan keterangan dari  Kapolres AKBP Yusantiyo Sandhy Sabtu (09/04/2022) sekira pukul 09.00 WIB, tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya dan tim Macan OI Satreskrim Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi terkait pelaku tindak pencurian yang terjadi di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Para pelaku terancam hukuman Pasal 363 KUHP dengan masa hukuman 7 tahun penjara, serta ancaman hukuman Pasal 365 KUHP dengan masa hukuman 12 tahun penjara.(red)