spot_img
Sabtu, April 18, 2026
Beranda Banyuwangi Penangkapan Komplotan Pembobol Mesin Anjungan Tunai Mandiri

Penangkapan Komplotan Pembobol Mesin Anjungan Tunai Mandiri

262

Banyuwangi – Kurang dari dua belas jam pasca peristiwa, Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil meringkus dua pelaku pembobolan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berlokasi di dalam minimarket di Jalan Basuki Rahmad, Banyuwangi, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (05/06).

Dua tersangka tersebut diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (06/06) malam. Tersangka yang berinisial A-M (41 tahun), warga Cilacap, Jawa Tengah dan I-R (32 tahun), warga Serang, Banten.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan ini, seperti brankas ATM, uang tunai sebanyak tiga puluh juta rupiah, rokok dan botol minuman milik minimarket.

Penangkapan yang berlangsung kurang dari dua puluh empat jam tersebut berhasil berkat kerjasama antara Tim Resmob Polres Blitar, Jawa Timur dan Tim Jatanras Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab sebelumnya, tersangka juga telah melakukan pembobolan mesin ATM di wilayah Polres Blitar dengan modus yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.