Banyuwangi – LA (20) tak berkutik saat digelandang Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, lantaran diduga kuat menjadi pengedar dan menjual pil trek tanpa dilengkapi ijin edar. Pemuda tanggung tak menyangka jika ulahnya mengedarkan obat yang masuk daftar G bakal terendus polisi dan berujung dengan penangkapan.
LA merupakan Dusun Jatimulyo, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo mengaku telah mengedarkan pil trek dengan target sasaran para pelajar usia sekolah. LA mengaku meladeni para pelajar yang rata-rata pelajar SMP dan SMA tersebut dengan cara diecer.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kerap melihat anak muda sering nongkrong di rumah LA. Diduga rumah LA dijadikan aktivitas untuk transaksi pil trek sekaligus tempat para pelajar mengkonsumsi pil trek.
Saat dilakukan penggerebakan, didapati satu pelajar mengaku mengkonsumsi beberapa butir pil trek yang diperoleh dari tangan LA. Setelah dilakukan penggeledahan, barulah polisi menemukan ratusan butir pli trek siap edar.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, ada 107 butir pil trek dan uang tunai 305 ribu rupiah yang diduga hasil penjualannya.
LA kini ditetapkan menjadi terasangka, dijerat Pasal, 197, SUB Pasal 196, UU RI No. 36 Tahun 2009 terkait Tindak Pidana Mengedarkan Sedian Farmasi Tanpa Ijin Edar, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Meski mengaku baru sekali menjalankan bisnis terlarangnya, tersangka kini menyesali perbuatan yang ia lakukan.
Maraknya kasus pil trek dengan target penjualan usia pelajar menjadi pelajaran penting agar orang tua terus melakukan pengawasan kepada anaknya.
Hal itu agar tak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah apalagi sampai mengkonsumsi pil trek yang bisa membahayakan jiwa jika dikonsumsi berlebihan serta tidak disertai resep dokter. (aw)







