spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda Jawa Timur Pemuda Tanggung Dibekuk Polisi Usai Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur

Pemuda Tanggung Dibekuk Polisi Usai Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur

217

Banyuwangi – Pemuda asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ditangkap polisi, usai menyetubuhi gadis dibawah umur, pada akhir september lalu. Kasus tersebut terungkap, setelah ayah korban tidak terima anak kesayangannya disetubuhi oleh terduga pelaku, dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Unit reskrim polsek Muncar, menangkap, RA, 22 tahun, di rumahnya, yang berada di Dusun Muncar, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, karena diduga kuat, menjadi pelaku persetubuhan  anak di bawah umur, yang dilakukannya pada akhir september lalu. Dihadapan penyidik, pemuda tanggung tersebut, mengaku telah menyetubuhi PM, gadis berusia 11 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 5, sekolah dasar. Bukan hanya sekali, dirinya mengaku sudah 2 kali menyetubuhi korban.

Kapolsek muncar kompol, M. Zaenuri menuturkan, kasus tersebut terungkap, setelah ayah korban , tidak terima putri kesayangannya disetubuhi oleh RA, yang kemudian melaporkannya ke unit spkt polsek muncar. Menurut pengakuan RA, serta beberapa saksi yang telah diperiksa, korban disetubuhi di dua tempat yang berbeda, yang pertama, yakni di kamar mandi rumah korban, serta yang kedua, di rumah kosong belakang rumah korban.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian milik korban, celana serta rok miliknya, untuk dijadikan barang bukti. Kini RA, hanya bisa pasrah dan menyesali perbutan bejat yang telah ia lakukan dari balik jeruji mapolsek muncar, dan kini bersiap menghadapi  proses hukum selanjutnya. (aw)