
Kediri – Pemkot Kediri mulai mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa sektor bisnis, salah satunya pusat perbelanjaan. Kebijakan ini pengintruksian dari Wali Kota Kediri sebagai persiapan pelonggaran PPKM yang mungkin berlaku di Kota Kediri seiring menurunnya kasus Covid-19.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyampaikan ke depannya seluruh akses layanan di Kota Kediri akan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga seluruh warga Kota Kediri harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi mulai sekarang warga Kota Kediri bisa mulai mengunduh aplikasi PeduliLindungi, untuk mempermudah mendapat akses masuk ke layanan umum seperti pusat perbelanjaan. Dan kami tetap ingatkan untuk menjaga protokol kesehatan meskipun sudah vaksin,” ujar Mas Abu.
Instruksi ini mendapat respon Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri dengan mengundang para pengelola mall dan supermarket. Undangan tersebut membahas dan memberi pengarahan mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi sebelum memasuki pusat perbelanjaan, pengunjung harus meng-install aplikasi PeduliLindungi pada gawai individu untuk menunjukkan bukti telah menjalani vaksinasi. Pihak pengelola pun juga sudah harus mendaftar di cms.pedulilindungi.com untuk mendapatkan QR Code-nya,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Tanto Wijohari.
Ia juga menambahkan, bagi pengelola mall yang belum bisa mendaftar QR code, dapat melakukan pengecekan manual aplikasi PeduliLindungi pada gawai para pengunjung. Sementara itu, di Kota Kediri sudah ada beberapa pusat perbelanjaan yang menerapkan kebijakan ini, salah satunya Kediri Town Square.
Marketing Communication Manager Kediri Town Square, Aan Tri Ayuni menyampaikan, kini mall yang berada di Jalan Hasanuddin, telah memasang QR code di depan pintu masuk. Serta, para pengunjung mulai memakai penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Kami mulai menerapkan saat awal Agustus. Para petugas keamanan juga memastikan setiap pengunjung yang masuk telah menggunakan aplikasi lindungi atau membawa kartu vaksin. Jika ada yang tidak membawa persyaratan atau bahkan belum vaksin, dengan terpaksa belum bisa masuk ke dalam mall,” ujar Aan.
Selain itu, anak di bawah usia 12 tahun juga tidak boleh masuk. Sampai sekarang, Kota Kediri masuk dalam zona oranye dan masih menerapkan PPKM Darurat Level 4 hingga tanggal 6 September 2021. Hal ini sesuai Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021. Pusat Perbelanjaan/Mall masih membatasi kegiatan bisnisnya hanya untuk supermarket, restoran khusus take away dan toko yang melayani penjualan online. (me)







