Pamekasan – Seorang calon kepala desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di tebas pakai celurit hingga tewas di pinggir jalan. Cakades yang dibunuh di hadapan istrinya saat berboncengan mengendarai sepeda motor, lantaran pelaku terpengaruh obat-obatan sabu sehingga emosi terhadap korban.
Video amatir warga viral di media sosial yang memperlihatkan seorang calon kepala Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan, Madura Jawa Timur, tewas di bunuh orang di hadapan istrinya. Korban MA umur 50 tahun warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar tewas pelaku, AH (36), tebas lehernya menggunakan sepilah celurit.
Motif pembunuhan tersebut lantaran emosi serta pengaruh narkoba sehingga menebas leher MA di hadapan istrinya. Hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.
Kronologis korban MA calon kepala Desa Batu Bintang nomor urut 5 itu di bunuh oleh AH di hadapan RS tidak lain istrinya setelah di tabrak oleh mobil pelaku dari belakang, saat berboncengan menggunakan motor, yang saat itu korban mau pulang ke rumahnya.
Setelah menabrak korban, palaku AH umur 36 tahun warga Desa Batu Bintang, bersama temannya turun dari mobil menghampiri korban dan melakukan pembunuhan kepada m-a menggunakan sepilah celurit, sehingga korban meninggal dunia di lokasi dengan kondisi leher hampir putus.
Atas kejadian tersebut, tim sakera sakti dari Satreskrim Polres Pamekasan langsung membekuk pelaku di wilayah kecamatan ketapang sampang, dan pelaku langsung di bawa ke mapolres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, sebuat sandal bersama celurit pelaku, baju tersangka, satu unit sepeda motor metik milik korban serta sebuah mobil pick-up warna hitam yang di pakai tersangka juga tudak luput di amankan petugas di mapolres pamekasan.
Polisi saat masih proses penyelidikan kepada pelaku untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, namun pelaku a-h yang sudah di tahan di polres pamekasan, akan dijeratan pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat 2 ke 3, subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurangan 20 tahun penjara. (ry)







