Pembekukan Pelaku Bandar Narkoba Lintas Provinsi

193

Padang – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram yang akan diedarkan oleh pelaku di Kota Padang. Dari kasus itu, polisi membekuk terduga bandar bernama Ronaldi Kurnia (20).

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Imran Amir dalam jumpa pers, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Dedy, Rabu (9/2/2022) mengatakan, pengungkapan kasus sebenarnya telah dilakukan dari Senin (7/2). Namun, baru dirilis pada Rabu karena polisi masih mengembangkan kasus.

Pelaku yang bisa dikatakan sebagai bandar lintas provinsi ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Lubuak Sariak, Padang Besi, Kec. Lubuk Kilangan, Padang.

Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi. Setelah mengumpulkan petunjuk serta informasi masyarakat, akhirnya dilakukan penangkapan pelaku. Dari penggeledahan rumah, ditemukan ganja terbungkus dalam karung.

Imran mengungkapkan, barang terlarang tersebut dijemput oleh pelaku ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara.

Selain Ronaldi, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).

Status Ronaldi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)