Bandung – Pelaku tabrak lari di Kawasan Margaasih Kabupaten Bandung Jawa Barat, telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku nekat kabur karena panik dan punya masalah keluarga. Jajaran satuan lalulintas Polresta Bandung, Jawa Barat, Sabtu siang menerima laporan pelaku tabrak lari yang terjadi di Kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dari Satlantas Polres Cimahi.
Pelaku telah mendapat penanganan Polresta Bandung karena tempat kejadian awal berada di wilayah hukum Polresta Bandung. Setelah rangakaian penyelidikan terlaksana, akhirnya polisi menetapkan A-G menjadi tersangka.
Kapolresta bandung, kombes pol Kusworo Wibowo, pelaku di lakukan penahanan di mako polresta bandung guna di lakukan penyelidikan. Dan sudah di tetapkan statusnya menjadi tersangka. Motif pelaku melarikan diri karena panik takut dan sebelumnya memiliki masalah keluarga sehingga tidak stabil. Selain itu tersangka pun mengkonsumsi obat penenang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku di ancam pasal 310 / 311, dan 312, UU No 22 tahun 2019, tentang tabrak lari disertai kelalaian. (red)