Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek Finalisasi Perda PPNS

143

Trenggalek – Peraturan Daerah (Perda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejumlah 43 pasal, hari ini rampung difinalisasi oleh Panitia Khusus (pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek. 43 pasal PPNS yang sudah difinalisasi hari ini menititik beratnya terhadap kedisiplinan dan pelangaran kade etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), terang Mugiyanto Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, usai rapat, saat dikonfirmasi awak media, diruang Banmus, Kamis, (10/3/22).

Politisi Demokrat, yang akrap disapa Kang Obeng, menuturkan, Perda PPNS akan segera diundangkan, sementara akan kita kirim dulu ke Gubernur untuk dipasilitasi, sedang untuk sekretariatnya, PPNS ini akan bersentral di Satpol PP sesuai aturanya, jelas Mugianto.

“Inti dari Perda PPNS itu sendiri adalah penegakan terhadap kedisiplinan dan pelangaran kode etik PNS, namun senyampang itu bukan katagori pidana dan masih bisa ditoleransi, harapanya cukup diselesaikan ditingkat daerah dulu,” tutur Mugianto.

Adapun tehnisnya terkait penegakan Perda itu ada di Satuan Polisi Pamong Praja (satpo pp), ungkap Politisi Demokrat.

Selain pembahasan tentang Perda PPNS, Politisi Demokrat juga menyingung terkait adanya, kebocoran ristribusi pendapatan daerah yang bersumber dari menara Bodong di wilayah Hukum Trenggalek.

Mugianto bersikeras untuk dilakukan penertiban terhadap para proveder yang melangar Perda nomor 03 tahun 201I, tentang restribusi. Dimana jika berdiri menara diwilayah Hukum Trenggalek yang tanpa ijin maka ada pidananya yaitu dikenakan denda 50jt atau kurungan 3 bulan, tegasnya.

Ada temuan saat sidak kemarin di kecamatan Panggul, kita temukan ada dua menara yang tanpa ijin, dan justru oleh provedernya itu disewakan kebeberapa operator, hal seperti ini harus ada tindakan karena jelas jelas melangar perda, demi memperkaya dirinya sendiri, dan berdampak merugikan rakyat Trenggalek, pungkasnya. (red)